Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota gabungan Unit Resmob, Unit Ranmor dan Direktorat Intelkam Polda Kalsel berhasil menangkap dua pengedar obat terlarang berbagai merek.
"Kedua pelaku ditangkap pada Senin (16/4) di Jalan Muara Kelayan, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Afebrianto Widhi Nugroho di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, dari tangan tersangka berinisial JM (46) dan VD (25) itu, disita sejumlah barang bukti terlarang tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diantaranya 526 butir Zenith, 16 butir Tramadol HCI, 322 butir Dextro, 137 butir Xelidril dan 20 butir Double L. Kemudian ditemukan juga uang sebesar Rp9.700.000 dari JM dan Rp287.500 dari VR yang diduga hasil penjualannya.
"Kedua tersangka dan barang buktinya sudah kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Afebrianto.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel itu menambahkan, giat gabungan pemberantasan obat-obatan terlarang itu merupakan pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2018.

Sebelumnya anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel juga berhasil menyita ratusan botol Minuman keras (Miras) tanpa izin alias ilegal serta Miras oplosan dari sejumlah tempat.
"Dalam rangka Operasi Sikat, guna meredam aksi premanisme maka hal-hal yang menjadi pemicunya harus dieliminir, salah satunya peredaran Miras palsu dan Miras oplosan yang sangat berbahaya jika dikonsumsi," pungkas Afebrianto.