Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bersikap tegas dengan memberhentikan satu orang pejabat dilingkungan Pemkab karena dinilai indisipliner.
Meski tak menyebutkan nama dan tempat kerja pejabat dimaksud, namun kebijakan ini diambil sebagai 'warning' bagi pejabat lain untuk meningkatkan kinerjanya.
"Satu orang pejabat sudah saya berhentikan karena dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas," ujar Wahid di Amuntai, Senin.
Wahid mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menyadari bahwa gaji yang mereka terima untuk memberi makan anak dan isteri berasal dari uang rakyat sehingga sudah sewajarnya mereka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menegakan disiplin kerja.
Pada Senin kemaren Bupati HSU kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak delapan orang Calon ASN menjadi ASN dari formasi umum. ASN yang baru diangkat ini dharapkan tidak menurun tingkat kinerjanya dengan adanya pengangkatan menjadi ASN.
Memimpin apel gabungan ASN di Halaman Pemkab HSU, Wahid juga mengingatkan agar semua pejabat dan ASN wajib mengikuti apel gabungan setiap Senin.
"Bagi pejabat yang tidak hadir saya beri waktu satu minggu untuk menyampaikan klarifikasi atau alasan ketidakhadiran yang bisa diterima, jika tidak akan saya copot jabatannya," tegasnya.
Menjelang Pilkada DPRD 2018 dan Pilres 2019, Wahid juga menghimbau ASN agar bersikap netral dan tidak mengomentari atau men 'share' pesan di media sosial yang seakan mendukung dan menjelek-jelekan calon atau partai politik tertentu karena bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU ITE.
Meski tak menyebutkan nama dan tempat kerja pejabat dimaksud, namun kebijakan ini diambil sebagai 'warning' bagi pejabat lain untuk meningkatkan kinerjanya.
"Satu orang pejabat sudah saya berhentikan karena dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas," ujar Wahid di Amuntai, Senin.
Wahid mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menyadari bahwa gaji yang mereka terima untuk memberi makan anak dan isteri berasal dari uang rakyat sehingga sudah sewajarnya mereka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menegakan disiplin kerja.
Pada Senin kemaren Bupati HSU kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak delapan orang Calon ASN menjadi ASN dari formasi umum. ASN yang baru diangkat ini dharapkan tidak menurun tingkat kinerjanya dengan adanya pengangkatan menjadi ASN.
Memimpin apel gabungan ASN di Halaman Pemkab HSU, Wahid juga mengingatkan agar semua pejabat dan ASN wajib mengikuti apel gabungan setiap Senin.
"Bagi pejabat yang tidak hadir saya beri waktu satu minggu untuk menyampaikan klarifikasi atau alasan ketidakhadiran yang bisa diterima, jika tidak akan saya copot jabatannya," tegasnya.
Menjelang Pilkada DPRD 2018 dan Pilres 2019, Wahid juga menghimbau ASN agar bersikap netral dan tidak mengomentari atau men 'share' pesan di media sosial yang seakan mendukung dan menjelek-jelekan calon atau partai politik tertentu karena bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU ITE.