Amuntai (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Afri Darmawan dan Komandan Kodim 1001 Amuntai Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi pimpin operasi penegakan disiplin (gakplin) protokol kesehatan di malam hari.
"Jika masih saja ada warga yang melawan petugas saat diminta membubarkan diri, maka dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP," ujar Afri Darmawan.
Afri mengatakan, penegakan hukum semacam itu merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepolisian, namun tak menutup kemungkinan jika warga tetap membandel tak mentaati protokol.kesehatan operasi akan terus dilaksanakan.
Khususnya di malam hari, banyak warga terutama remaja yang bergerombol di tepi jalan, taman dan cafe tanpa menggunakan masker sehingga operasi Gakplin dilaksanakan pula pada malam hari.
Terbukti sebanyak 47 warga terjaring dalam kegiatan operasi Gakplin di Kecamatan Amuntai Tengah (dalam kota) pada Kamis (17/9) malam dan dikenakan sanksi bina fisik.
"Sebanyak 24 orang kita beri sanksi push up dan 18 orang melakukan skot jump," kata Plt Kepala Satpol PP Jumadi.
Jumadi selalu mengingatkan masyarakat betapa penting mentaati protokol kesehatan karena Kabupaten Hulu Sungai Utara berada di zona merah penyebaran COVID 19.
Pemkab HSU sendiri katanya sudah menerbitkan Peraturan bupati HSU nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka memutus penyebaran COVID 19.
Operasi Gakplin diawali apel bersama di Halaman Polres HSU kemudian menyisir Taman junjung buih, Siring itik, depan Bank Kalsel, Telkom, Jalan Raya Kebun Sari, Hotel Balqis, bilyard, hingga simpang empat banua lima, lanjut ke jalan Suwandi Sumarta, sebelum kembali ke Halaman Polres HSU.