Barabai, (Antaranews Kalsel) - Akibat tidak menyetor uang perusahaan, warga desa Matang Ginalon Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang berinisial AB (37) terpaksa harus diamankan pihak Polres HST.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Rabu di Barabai menyampaikan pelaku merupakan seorang sales yang bekerja di PT Surya Timur Raya yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai.
Baca juga: BPJS MoU Dengan Kejaksaan Tangani Masalah Hukum
Pelaku ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres HST pada hari Senin (2/4) sekitar pukul 10.00 Wita di rumahnya sendiri.
"Pelaku kami amankan karena dilaporkan oleh pihak manajemen perusahaan telah melakukan penggelapan uang dengan tidak menyetor selisih hasil penjualan," katanya.
Baca juga: Pemkab HST Bantu PNS dan Honorer Miliki Rumah
Ketika Tim Audit melakukan pemeriksaan terhadap pelaku baru diketahui telah terjadi selisih setoran yang nilainya mencapai ratusan juta.
"Setoran yang tidak disetorkan oleh pelaku kepada perusahaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp281.045.660," ungkap Sabana.
Baca juga: Kakak Beradik Nekat Mencuri Motor Force One
Karena merasa dirugikan oleh pelaku maka, Manager dari PT Surya Timur Raya Barabai melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, maka Sat Reskrim Polres HST melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres HST guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agro Bisnis Modern Barabai Sudah 80 Persen
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Sabana.