Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan siap menarik pajak daerah kepada pengelola 50 sarang burung walet yang beroperasi dan melakukan transaksi jual beli sarang burung itu.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru Rustam Effendi, di Kota Banjarbaru, Minggu, mengatakan pajak dikenakan atas setiap transaksi penjualan sarang walet.
"Penarikan pajak sarang burung walet sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur tentang transaksi penjualan sarang burung walet di wilayah Kota Banjarbaru," ujarnya.
Ia mengatakan, pajak itu diberlakukan sejak tahun 2013, tetapi hingga sekarang belum ada instansi yang menarik pajak sehingga pendapatan daerah dari potensi pajak itu tidak ada atau nihil.
Dia menyebutkan, potensi pajak yang bisa ditarik dari transaksi penjualan sarang burung walet cukup besar apalagi jumlah sarang burung yang terdata mencapai 50 titik atau sarang.
"Data awal, jumlah sarang burung walet hanya sebanyak 22 buah, tetapi setelah dilakukan pengecekan langsung petugas yang turun ke lapangan ternyata mencapai 50 buah," ujarnya lagi.
Menurut dia, saat ini petugas masih melakukan pendataan lokasi atau titik sarang burung dan jika seluruhnya sudah selesai dilanjutkan dengan mengundang pemilik maupun pengelola.
Dia menjelaskan, undangan bagi pemilik maupun pengelola sarang burung walet dalam rangka sosialisasi terkait perda yang diberlakukan, sehingga setiap kali transaksi dikenakan pajak.
"Kami akan mengundang pemilik dan pengelola sarang walet. Tujuannya yakni menyosialisasikan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi sarang burung yang diambil air liurnya itu," ujar dia.
Ia mengatakan, besaran pajak dikenakan atas setiap transaksi yang dihitung per kilogram dan setiap sarang burung tidak bisa dihitung berapa pajaknya karena tergantung transaksi.
"Perhitungan pajaknya per kilogram, tetapi berapa besaran juga tidak bisa ditentukan karena tergantung fluktuasi harga dan semua tergantung kejujuran pemilik dan pengelola sarang burung walet itu," ujarnya lagi.
Dia menambahkan, potensi pajak lain yang dikenakan yakni Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Pengusahaan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet selama ini juga belum ditarik pajaknya.
"Jadi setiap operasional sarang burung walet harus mengurus perizinannya dan kami juga siap menarik pajak atas izin pengusahaan dan pengelolaan sarang walet itu," katanya pula.