"Syahrini diberangkatkan bersama 11 orang (anggota keluarga) dengan fasilitas gratis berupa enam tiket bisnis, 12 paket umroh, dengan nilai Rp1 miliar," kata mantan pegawai First Travel, Regiana Azahra, saat menyampaikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu.
Selain untuk rombongan Syahrini, First Travel juga memberikan fasilitas gratis kepada Vicky Veranita Yodhasoka Shu (Vicky Shu), Yulia Rahmawati (Julia Perez), Ria Irawan dan Merry Putrian.
Menurut saksi, biaya yang dikeluarkan First Travel untuk Julia Perez Rp400 juta, Ria Irawan Rp200 juta, Vicky Shu Rp108 juta, dan Merry Putrian Rp54 juta.
Selain itu, kata Regiana, perusahaan juga membiayai perjalanan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anissa Hasibuan yang juga direktur perusahaan, ke Selandia baru, Amerika Serikat dan juga Singapura.
Selain mendengarkan keterangan Regiana, hakim juga mendengarkan keterangan dua mantan karyawan First Travel yang lain serta dua pengguna jasa perusahaan itu. Syahrini dijadwalkan menyampaikan keterangan dalam sidang, namun hingga sidang berakhir dia tidak hadir karena melakukan urusan pekerjaan di Belanda.
Terdakwa dalam kasus penipuan dan pencucian uang yang merugikan puluhan ribu pengguna layanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ini meliputi Andika Surachman, Anniesa Desvitasari serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, komisaris utama perusahaan.
Baca juga: Bos First Travel didakwa menipu sampai pencucian uang
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati