Bahkan timbul rencana pihaknya pada tahun ini, kata Yamin saat di gedung dewan kota, Selasa, Prolegda 2018 hanya akan dilaksanakan setiap dua bulan sekali.
Sebab keinginan Bapamperda yang sama halnya keinginan pimpinan DPRD kota untuk memfokuskan penyelesaian Raperda terdahulu sebelum membuat Raperda baru.
"Jadi kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda saat diskusi dengan kita, buat apa buat Raperda baru kalau yang lama masih ada yang belum selesai, kita setuju ini," ujar politisi Gerindra tersebut.
Karenanya, kata Yamin, dirinya sebagai Ketua Bapemperda meminta para panitia khusus Raperda yang masih terhutang penyelesaian Raperda lama agar secepatnya diselesaikan.
Sebab, ungkap dia, ada beberapa Raperda yang lama belum juga tuntas untuk disahkan menjadi Perda, misalnya Raperda revisi Perda nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Selanjutnya, Raperda rivisi Perda nomor 23 tahun 2011 tentang izin pendirian menara telekomunikasi, serta Raperda tentang izin tempat kebugaran.
"Masih ada beberapa Raperda lagi, tapi memang sebagiannya sudah ada yang finalisasi pembahasannya, hingga yang lainnya juga harus demikian dibahas cepat agar selesai cepat juga," paparnya.
Menurut dia, Prolegda DPRD Kota Banjarmasin pada 2018 ini yang menargetkan 21 Raperda memang tetap akan diupayakan maksimal diselesaikan.
"Kalau hutang penyelesaian Raperda sudah dituntaskan, tidak menuntut kemungkian nantinya setiap bulan itu bisa dua kali diajukan Raperda baru," paparnya.
Sebab, tutur Yamin, anggaran kegiatannya bisa diajukan nantinya di APBD perubahan jika pada APBD murni ini tidak bisa mengakomudir semua target Prolegda yang diselesaikan.
"Semua realistis saja, namun yang penting bagaimana kita menyelesaikan secepatnya Raperda yang sudah dibahas ini, agar tidak banyak lagi yang tertunda," pungkasnya