"Memang tahun 2018 merupakan tahun politik dan tampaknya banyak anggota DPRD mencalon kembali sebagai anggota legislatif, tetapi harus tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya, masuk kerja sebagaimana biasa," imbaunya di Banjarmasin, Selasa.
Oleh sebab itu, bagi mereka yang kembali mencalon sebagai anggota legislatif (mencaleg) agar bisa membagi waktu supaya jangan sampai meninggalkan tugas sebagai wakil rakyat yang sudah mengikrarkan sumpah/janji, tuturnya.
Pasalnya, lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut, yang namanya anggota DPRD itu tidak mengenal cuti sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
"Karena itu pula, kegiatan atau tugas-tugas kedewanan jangan sampai terabaikan, terkecuali ada alasan penting seperti sakit," tambah mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel dua periode tersebut.
"Kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan saja akan membuat kepercayaan kepada partai politiknya, tetapi juga diri pribadi yang bersangkutan, dan pada gilirannya orang bisa memilih bila yang bersangkutan mencaleg kembali," demikian Burhanuddin.
Khusus anggota DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 yang berjumlah 55 orang itu tampaknya sebagian besar mencaleg kembali pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 atau tinggal sekitar satu setengah tahun lagi.
Peluang mencaleg lagi terbuka, karena dari masing-masing partai politik (parpol) masih memberikan kesempatan, sejauh dalam melaksanakan tugas menunjukkan prestasi, loyalitas, dedikasi dan tidak tercela (PLDT).
Hasil Pemilu 2014 dari 55 keanggotaan DPRD Kalsel tersebut asal Partai Golkar 13, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) delapan, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tujuh orang.
Kemudian dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra masing-masing enam orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lima, Partai Demokrat empat, Partai NasDem tiga, Hanura dua serta Partai Amanat Nasional (PAN) satu orang.