Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan berpendapat, dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) memerlukan kemauan dan tekad pemerintah provinsi setempat.
Pendapat itu menjawab tanggapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor terhadap Raperda tentang Pengelolaan DAS di provinsi tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD setempat di Banjarmasin, Senin.
Membacakan pendapat tersebut Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin yang sekaligus memimpin rapat paripurna lembaga legislatif tingkat provinsi itu, sebab tiga wakil ketuanya berhalangan hadir karena urusan lain.
Dalam jawaban itu, wakil rakyat Kalsel tersebut menegaskan, komitmen atau kemauan dari pemerintah provinsi (pemprov) setempat untuk menahan laju "deforestasi" dan ekspansi perluasan lahan yang biasa menjadi tumpang tindih serta beralihnya fungsi lahan.
Dijelaskan pula, regulasi dalam Raperda tentang Pengelolaan DAS memuat tentang pemanfaatan sumber daya alam berupa hutan, tanah dan air sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional dengan pelaksanaan sebaik-baiknya.
Kesemua itu berdasarkan azas kelestarian, keserasian, dan azas pemanfaatan optimal yang dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi dan sosial secara seimbang.
Pengelolaan DAS terpasu merupakan upaya pengelolaan sumber daya yang menyangkut berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda, sehingga keberhasilan juga ditentukan banyak pihak.
Keberhasilan tersebut juga tidak semata langsung pelaksanaan di lapangan, melainkan pula berkaitan perencanaan, monitoring sampai evaluasi.
DPRD Kalsel sependapat dengan pandangan gubernurnya, bahwa perlu mengakomodasi "local wosdom" (kearifan lokal), sehingga dapat menjadi masukan positif dalam pengelolaan DAS yang mempunyai ciri khas tersendiri.
Berdasarkan data Balai Pengelolaan (BP) DAS Berito tahun 2013, wilayah Kalsel mempunyai luas 3.691.507 hektare (ha) dengan kawasan hutan 1.767.910 ha (47,8 persen).
Dalam kawasan hutan itu pula tidak berhutan 854.711 ha atau 48,35 persen (Rencana Kehutanan Tingkat Prov Kalsel 2013-2032) serta terdapat lahan kritis 640.709 ha atau 17,36 persen.
Di wilayah Kalsel itu terbagi 183 aliran sungai, 31 diantaranya dengan kriteria dipulihkan (BPDAS Barito 2014) dan tercatat sebanyak 550 titik kejadian banjir (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah provinsi setempat 2010).
Kemudian berdasar data Kementerian Lingkungan Hidup RI tahun 2015, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalsel urutan 26 dari 33 provinsi di Indonesia atau dengan nilai 57,51.