Burhanuddin yang belum sebulan menjadi Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengemukakan harapan tersebuit saat silaturahin dengan anggota press room DPRD itu di Banjarmasin, Rabu.
Pasalnya, dari 20 raperda yang masuk program pembentukan peraturan daerah (perda) atau dulu dengan sebutan program legislasi daerah (prolegda) Kalsel tahun 2017, hingga memasuki bulan empat (April), baru satu di antaranya yang sudah dalam pembahasan.
"Nanti akan saya koodinasikan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel, bagaimana cara memacu atau mendesak para pihak yang akan menyampaikan Raperda, baik dari eksekutif/pemerintah provinsi (pemprov) maupun insiatif dewan," katanya.
"Oleh sebab itu, kita harapkan atau imbau baik eksekutif/pemprov maupun pihak dewan yang hendak mengusulkan Perda inisiatif agar sesegera mungkin mempersiapkan, sehingga pembahasannya bisa lebih cepat atau sesuai jadwal," demikian Burhanuddin.
Raperda yang kini dalam pembahasan DPRD provinsi setempat yaitu, Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kalsel tahun anggaran 2016, dan diharapkan rampung 20 April 2017.
Pembahasan Raperda LKPj 2016 tersebut menjadi prioritas, karena Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan, bahwa kepala daerah sudah menyampaikan LKPj kepada DPRD setempat paling lambat tiga bulan sesudah tahun anggaran berakhir.
Kemudian pembahasan DPRD setempat terhadap LKPj itu sudah harus rampung paling lambat 30 hari sejak penyampaian LKPj tersebut dalam rapat paripurna lembaga legislatif tersebut.
Sementara penyampaian penjelasan LKPJ Kalsel 2016 oleh Gubernur setempat H Sahbirin Noor dalam rapat paripurna DPRD provinsi tersebut, pada 21 Maret lalu.
Sedangkan keseluruhan/20 Raperda yang sudah masuk program pembentukan Perda atau Prolegda Kalsel 2017 itu, 12 dari eksekutif/pemprov Kalsel dan delapan inisiatif DPRD provinsi setempat.