Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tiga orang pengedar Narkoba tertangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti (Barbuk) sebanyak 150 gram sabu-sabu.
"Kami berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tiga pelaku," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Minggu.
Tiga tersangka yang ditangkap itu, yakni Rinda Sas Mita alias Mita (37), Abdul Kawi alias Kawi (21) dan Rahmatullah alias Amat (38). Ketiganya satu jaringan yang kerap melayani pesanan sabu-sabu dari pembeli.
Dikatakan Herry, pengungkapan jaringan tersebut dilakukan selama satu minggu. Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi melakukan penyelidikan memantau gerak-gerik terduga pelaku pengedar yang sudah menjadi Target Operasi (TO).
"Awalnya kami tangkap Amat di Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin pada Kamis (25/1) sore yang jadi perantara pemesanan sabu-sabu sebanyak 50 gram dari Mita," ujar Herry.
Kemudian dari pengembangan, petugas kembali berhasil menyita lagi sabu-sabu seberat 100,01 gram dari tersangka Mita.
"Saat penangkapan Mita di Jalan Trikora Kota Banjarbaru atau tepatnya di depan Indomaret Simpang Pembatuan Kota Banjarbaru, turut diamankan Kawi yang bersama-sama Mita saat menyerahkan sabu-sabu," jelas Herry kepada Kantor Berita Antara.
Atas temuan barang bukti yang totalnya 150,01 gram tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.