"Kami akan menerapkan kajian terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan seluruh pihak harus menaatinya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru Ahmad Yani di Banjarbaru, Rabu.
Ia mengatakan, Andalalin merupakan studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen.
Dia menjelaskan, dokumen tersebut menjadi acuan bagi pengelola sehingga apa pun kegiatan atau usaha yang dijalankannya tidak mengganggu lalu lintas terutama di sekitar kawasan setempat.
Disebutkan, selain mal besar atau stadion, kawasan permukiman baru yang akan memengaruhi lalu lintas sekitarnya juga diwajibkan melengkapi dokumen Andalalin yang dijadikan acuan.
"Penerapan Andalalin sebagai salah satu upaya mewujudkan keteraturan lalu lintas sehingga pengguna jalan maupun barang bisa lancar melintas kawasan tanpa terhambat," ungkapnya.
Ditekankan, dokumen Andalalin harus disiapkan sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi tempat usaha sehingga persyaratan itu wajib dipenuhi pemilik bangunan.
"Bagi masyarakat yang membangun gedung atau tempat usaha maka wajib membuat dokumen Andalalin sehingga setiap dampak yang terjadi di sekitarnya bisa diantisipasi," katanya.
Menurut dia, pihaknya dalam waktu dekat siap menyosialisasikan peraturan baru itu sehingga seluruh masyarakat mengetahui dan menaatinya apabila ingin membuka kegiatan atau usaha.
"Aturan baru ini secepatnya kami sosialisasikan terutama kepada camat dan lurah sehingga mereka mengetahui serta meneruskannya ke masyarakat melalui aparaturnya," ujar dia.
Dikatakan, penerapan aturan baru itu memiliki dasar hukum kuat baik undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan Menteri Perhubungan terkait Andalalin tersebut.
"Kami ingin pihak berkepentingan mematuhinya sehingga segala dampak atas kegiatan atau usaha tidak sampai mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lain," katanya.