Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil menangkap seorang tukang parkir karena kedapatan berjudi kupon putih di tempat dia bekerja di kota setempat.
"Kami temukan barang bukti satu lembar sobekan kertas tebakan kupon putih dan uang tunai sebesar Rp 228.000 diduga hasil perjudian," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat SIK di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, pria bernama Nurdiansyah (42) itu ditangkap di Jalan Simpang Telawang, tepatnya di depan Depot Soraya Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Jumat (5/1).
Menurut Wahyu, tersangka sudah lama dipantau karena dicurigai sebagai pelaku judi kupon putih alias togel.
Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
"Kami menindak tidak boleh sembarangan atau asal tangkap, jadi harus ada barang bukti padanya," beber Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka yang beralamat di Jalan Pangeran No 15 RT 12 RW 001 Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara itu dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun karena dilarang oleh hukum negara dan pelakunya cepat atau lambat pasti tertangkap," tandas Wahyu.