Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana angkat bicara perihal munculnya kaum penyuka sesama jenis atau Gay yang membuat akun grup di media sosial dan bila membahayakan lebih baik di blokir.
"Tim Cyber Krimsus lagi melacak, saya sudah perintahkan kalau membahayakan blok saja," kata Rachmat di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengakui, dari sisi perbuatannya, para homoseksual tidak bisa ditindak, kecuali mengupload sesuatu atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
"Untuk ajakan dan sebagainya belum ada pidananya, namun penyebaran konten asusila bisa dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegas Kapolda.
Atas maraknya komunitas yang kerap disebut dengan istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) tersebut, Kapolda pun menekankan bahwa semua stakeholder bertanggung jawab.
"Jadi bukan mutlak harus kami (Polri) yang memberantasnya, tentu peran serta lingkungan utamanya keluarga memberikan pemahaman, karena semua tergantung bagaimana kondisi keimanan orang tersebut," tandas jenderal bintang satu itu kepada Kantor Berita Antara.
Eksistensi para kaum orientasi seks penyuka sesama jenis di daerah ini memang mulai mengemuka setelah ada akun di media sosial Facebook bernama "Gay Athena Banjarmasin" yang telah beranggotakan 2.064 orang.
Para anggota grup Facebook itu terlihat begitu berani mengekspresikan dirinya sebagai homoseksual dengan saling mencari teman kencan.
Sebelumnya sudah ada juga grup Facebook lain seperti Gay Banjarmasin yang beranggotakan 501 orang dan Perkumpulan Gay sebanyak 538 anggota. Namun kedua grup ini tidak "seberani" Gay Athena Banjarmasin yang grupnya terbuka alias bisa diakses semua orang di Facebook meski bukan anggota grup.