Balangan, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kabupaten Balangan, menerima penghargaan dari Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, karena berhasil dalam mencapai target 95 persen dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP) hingga bulan November 2017.
Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan kepada Bupati Balangan H Ansharuddin, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Ruskariadi, pada puncak peringatan Hari Jadi ke 58 Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (21/12) 2017 lalu.
Bupati Balangan, H Ansharuddin, melalui Sekdakab H Ruskariadi menyampaikan, penghargaan atas keberhasilan tersebut, tentu saja merupakan upaya dan kerja keras tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Kita patut bersyukur atas pencapaian ini, namun yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat, terutama mengenai data kependudukan serta Kartu Tanda Penduduk," ujarnya.
Dikatakan, keberhasilan dalam mencapai target hingga 95 persen tersebut tak lepas dari berbagai inovasi yang dilakukan oleh tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balangan.
Bahkan tambahnya, dari hasil laporan Disdukcapil Balangan, untuk pelayanan Kartu Keluarga sudah 100 persen, tinggal dilakukan update perubahan biodata. Sementera itu untuk e-KTP, hingga Oktober 2017 sudah direkam sebanyak 84.382, dan yang belum tercetak 1.200 KTP.
"Dalam upaya perekaman dan pencatatan data kependudukan, tim Disdukcapil Balangan melaksanakan berbagai inovasi dan terobosan, diantaranya, program pelayanan khusus daerah terpencil dengan sistem jemput bola, dilanjutkan dengan program Hati Unda (Hati Saya;red)," paparnya.
Program Hati Unda adalah sebuah inovasi dalam rangka keberpihakan Disdukcapil Balangan kepada penduduk rentan administrasi kependudukan.
"Hanyar tilpun, ulun datang" ini artinya bahwa penduduk cukup menghubungi melalui telpon, maka tim Disdukcapil Balangan langsung bergerak mendatangi," jelasnya.
Dalam waktu dekat Disdukcapil Balangan akan menyediakan nomor khusus pelayanan program Hati Unda tersebut, "Dimana nomor khusus ini yang bisa digunakan penduduk untuk menyampaikan permohonan pelayanan, menyampaikan pengaduan, dan memberikan informasi," pungkasnya.