Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Bank Kalsel kembali melaksanakan proses seleksi terhadap calon direksi sebagai tindaklanjut tidak disetujuinya pengangkatan Doddy Setyantoko Soewito dan Widya Rumadja oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komisaris Utama Bank Kalsel Ary Bastari di Banjarmasin Jumat mengatakan, Bank Kalsel mengikuti aturan OJK untuk mengangkat direksi yang sesuai kompetensi.
"Berdasarkan ketentuan OJK tersebut, kami kembali melakukan proses assessment baik dari anggota dewan komisaris maupun assessment independen dari luar Bank Kalsel," katanya.
Sebelumnya, Doddy Setyantoko Soewito dan Widya Rumadja telah ditetapkan sebagai Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dalam RUPS Bank Kalsel tanggal 25 Juli 2017 dan penetapan itu berlaku efektif setelah keduanya dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan OJK.
Namun dalam perjalanannya, kedua Direksi tersebut tidak mendapat persetujuan pengangkatan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor SR-206/PB.12/2017 tertanggal 30 November 2017.
Berdasarkan SEOJK No.39/SEOJK.03/2016 bagian IX poin 8, calon anggota direksi yang tidak disetujui OJK namun telah mendapat persetujuan dan telah diangkat sebagai anggota direksi sesuai keputusan RUPS, maka Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan yang bersangkutan.
Sesuai ketentuan, pembatalan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal ditetapkan tidak disetujui.
"Prinsipnya kami mengikuti aturan OJK dan saat ini seleksi calon masih dalam proses melalui proses assessment baik dari anggota dewan komisaris maupun assessment independen dari luar Bank Kalsel," tambah Ary.
Menurut Ary, saat ini tim Assessment Bank Kalsel yang terdiri dari seluruh anggota Dewan Komisaris dan Dua Assessor Independen sedang melakukan seleksi para calon Direksi Perseroan.
"Yang diperlukan Bank Kalsel adalah orang-orang yang memiliki kompetensi dibidangnya," tambahnya.
Saat disinggung siapa saja calon yang sedang mengikuti proses tersebut, Ary Bastari enggan menyebutkan nama, namun menyatakan terdapat orang internal Bank Kalsel yang mengikuti tahapan seleksi.
Bila mengacu pada ketentuan OJK dimana selambatnya harus dilakukan RUPS, pembatalan pengangkatan yang bersangkutan maka akan di lakukan pada akhir Februari 2018 mendatang, kemungkinan sekaligus penetapan Direksi baru penggantinya.
Sekdaprov Kalsel Abdul Haris juga sependapat bahwa Bank Kalsel akan mengikuti apa yang telah ditetapkan OJK.
"Dan Gubernur Sahbirin Noor secara tegas memerintahkan untuk mengikuti petunjuk OJK termasuk proses yang sedang berlangsung saat ini," kata H. Abdul Haris.
Bank Kalsel Kembali Laksanakan Seleksi Calon Direksi
Jumat, 22 Desember 2017 10:21 WIB
Berdasarkan ketentuan OJK tersebut, kami kembali melakukan proses assessment baik dari anggota dewan komisaris maupun assessment independen dari luar Bank Kalsel