"Kan dari pemberitaan yang kami dengar atau baca, rekomendasi OJK tersebut meminta ganti Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Kepatuhan Bank Kalsel." ujarnya di Banjarmasin, sekembali studi komparasi dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa.
"Memang kami Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi perusahaan daerah belum mengetahui pasti rekomendasi OJK itu terhadap Bank Kalsel. Tetapi kalau hal tersebut betul, maka harus segera ditindaklanjuti," tagasnya.
Pasalnya, lanjut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kalsel bergelar sarjana agama itu, persoalan sebagaimana permintaan OJK tersebut bukan cuma sekedar kredibalitas, tetapi bisa berdampak pada kinerja Ban Kalsel sendiri.
Sementara selama ini, dari beberapa perusahaan daerah milik pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, hanya Bank Kalsel yang banyak memberi konstibusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
"Karenanya, kita berharap persoalan direksi Bank Kalsel tersebut sesegera mungkin ditindaklanjuti," lanjutnya seraya menambahkan, bahwa Pemprov juga selaku pemegang saham terbesar sehingga wajar kalau Gubernur setempat mengambil langkah penyelesaian permasalahan itu.
Sebelumnya OJK melayangkan surat kepada Gubernur Kalsel agar mengganti Dirut dan Direktur Kepatuhan Bank Kalsel masing-masing atas nama Doddy Setyantoko dan Widya Rumaja, karena bersangkutan tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan sebagai direksi BUMD tersebut.
Kedua orang yang oleh OJK harus diganti itu, belum sampai setahun sebagai direksi Bank Kalsel, seperti Doddy sebelumnya sebagai Direktur Amar Bank dan Widya bertugas pada Bank Sumsel.
Pengantian direksi Bank Kalsel pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) 17 Juli 2017 dengan memberhentikan Irfan selaku Dirut, dan menetapkan Doddy sebagai penggantinya.
Selain itu. mengganti dua direksi "bank plat merah" tersebut yaitu Direktur Bisnis dan Usaha Syariah dari Supian Noor kepada IGK Prasetya, menetapkan Widya sebagai Direktur Kepatuhan, sedangkan Direktur Operasional tetap Yunita Martha.
Bank Kalsel tersebut sebelumnya bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) berbentuk perusahaan daerah (PD), tetapi sejak tahun 2012 status badan hukum diubah menjadi perseroan terbatas (PT).
Perubahan status badan hukum Bank Kalsel itu dari PD menjadi PT tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) merupakan inisiatif DPRD provinsi setempat atas usul Komisi II lembaga legislatif tersebut.