Barabai, (Antaranews Kalsel) - Tim Satgas Pangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan gas, karena adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg beberapa pekan terakhir.
Menurut salah satu pemilik pangkalan Gas di Barabai Ijul, Senin menyampaikan, saat ini memang ada pengurangan pasokan gas dari Pertamina langsung.
"Sehingga harganya gas mengalami kenaikan yang sesuai harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp18 Ribu namun sekarang harganya Rp19 sampai 20 ribu pertabung jadi ada kenaikan sekitar seribu rupiah," katanya.
Namun dijelaskannya untuk suplay tidak ada masalah dan lancar saja serta kebutuhan Gas masyarakat Barabai dapat terpenuhi.
"Biasanya setiap minggunya kami menyuplai Gas seminggu tiga kali sekitar 500 tabung dan kami bagikan kepengecer maupun konsumen di Desa," jelasnya.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo juga menyerahkan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan penimbunan dan memperdagangkan barang kebutuhan pokok tidak sesuai ketentuan.
Dalam isi maklumat Dia menyampaikan kepada para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang yang disubsidi oleh Pemerintah seperti BBM, Elpiji 3 Kilogram dan pupuk.
"Jangan melakukan penimbunan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau diluar batas kewajaran dengan maksud untuk memberoleh keuntungan sehingga harga pokok melambung tinggi," katanya.
Menurutnya jika pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan pidana pasal 133 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan yang ancaman penjara 7 Tahun dan denda Rp100 Milyar.
Serta dapat juga dikenakan Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman pidana 5 Tahun dan denda Rp50 Milyar.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan untuk tidak menimbun barang-barang yang bersubsidi agar tidak tersandung masalah hukum," katanya.