Barabai, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Muhammad Subhan meminta Partai Politik memberikan pendidikan politik yang baik kepada anggota maupun pemilihnya yaitu masyarakat.
"Seandainya Parpol dan Caleg itu memberikan pendidikan politik yang baik dan mematuhi semua undang-undang Pemilu kami yakin tidak mungkin terjadi sebuah pelanggaran dan perlu pengawasan," katanya saat acara Rapat Koordinasi Stakeholder Panwaslu Kamis (14/12) di Barabai.
Acara yang dihadiri oleh para perwakilan pengurus partai politik dan unsur Muspida tersebut juga diisi dengan materi dan dialog bersama Komisioner KPU Kabupaten HST.
Menurut Subhan ada Dua hal penting tujuan rapat koordinasi pada hari yaitu peningkatan kualitas baik itu penyelenggara maupun peserta Pemilu dan peningkatan kerjasama antar stakeholder Pemilu seperti Parpol, Kejaksaan, TNI, Polri, KPU dan Pemda.
"Kami berharap pemangku kepentingan Pemilu tersebut dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar berjalan dengan baik, aman, dan lancar," katanya.
Dia menerangkan Panwaslu melakukan Dua pengawasan yaitu pengawasan terhadap penyelenggara agar sesuai aturan dan pengawasan terhadap peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik beserta Calegnya baik itu administrasi maupun saat pelaksanaan.
"Sebelum pelanggaran-pelanggaran Pemilu itu terjadi kami senantiasa melakukan pencegahan-pencegah seperti melakukan sosialisasi dan koordinasi agar tidak terjadi kesalahfahaman terkait tugas-tugas Panwaslu," katanya.
Setiap tahapan Pemilu menurutnya pasti ada celah kerawanan pelanggaran, oleh sebab itu pengawasan yang melibatkan masyarakat setidaknya mampu meminimalisir.
"Sebelumnya Panwaslu hanya bisa memberikan rekomendasi hasil penemuan pelanggaran, namun dengan adanya Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 kewenangan Panwaslu lebih besar," katanya.
Sekarang dikatakannya Panwaslu mempunyai kewenangan memberikan putusan langsung jika ada pelanggaran bukan hanya di tingkat Kabupaten tetapi sampai ke tingkat Panwascam.