Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kabupaten Kotabaru akhirnya memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang Izin Sanggar Senam dan Tempat Fitnes, serta Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Sya`yanul Khadevi dalam laporan akhirnya Selasa mengatakan, pada 23 Oktober 2017 Raperda tersebut telah dibahas dengan dilanjutkan studi komparasi untuk mempertajam materi Raperda.
Sedangkan daerah tujuan yang disepakati oleh Pansus III yaitu ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Provinsi Kalimantan Selatan pada 06 Nopember 2017.
Kemudian dilanjutkan pembahasan Raperda melalui rapat koordinasi Pansus III dengan Susunan Organisasi Perangkat daerah (SOPD) terkait yaitu bagian hukum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dari hasil rapat Pansus III memberikan kesimpulan, bahwa Raperda tentang Izin Sanggar Senam dan Tempat Fitnes ini semua draf yang diajukan baik dari dasar peraturannya maupun isi pasal pasalnya tidak ada perubahan.
Hanya pada bab I ketentuan umum pada pasal ayat 12 penambahan pada kata instruktur senam dan atau instruktur fitnes dan bab IX ketentuan pidana pasal 22 ayat 1 perubahan pada pidana penjara yang awalnya 6 bulan dan denda Rp50 juta menjadi pidana penjara dua bulan dan denda Rp5 juta.
Selanjutnya Raperda tentang Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, pada sebagian menimbang poin 2 dihilangkan pada bagian mengingat ada penambahan poin yang awalnya hanya 6 poin menjadi 7 poin yang isinya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
"Dari dua raperda ini maka Pansus III telah menyepakati yaitu raperda tentang izin sanggar senam dan tempat fitnes dan raperda tentang pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan untuk dijadikan perda dan disahkan dengan rapat paripurna ini," kata Sya`yanul.