Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan segera membentuk dewan pengupahan untuk menetapkan upah minimum kabupaten.
"Kotabaru tidak bisa terus-terusan mengikuti ketentuan UMP dan harus menyusun upah minimum kabupaten (UMK)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru H Syafrin Masrin di Kotabaru, Senin.
"Kondisi kita sangat berbeda dengan 13 kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Selatan," terang dia. Menurut Kepala Dinas, ekonomi Kotabaru lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Kalsel.
Sehingga sangat tidak mungkin, apabila upah karyawan di Kotabaru sama dengan upah karyawan perusahaan di daerah lain. Karena harga barang kebutuhan sehari-hari jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain.
Syafrin mengemukakan, keinginan untuk menetapkan upah minimum sebenarnya sudah sejak lama sekali.
Namun karena ketrerbatasan dana, membuat rencana tersebut terus tertunda, dan baru 2012 keinginan itu baru akan dilaksanakan. Rencananya, Dewan Pengupahan tersebut beranggotakan, pengurus Serikat Pekerja Indonesia (SPI), pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perguruan tinggi dan Pemkab Kotabaru, khususnya instansi terkait.
Kabid Hubungan Industrial, Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi M Ramlan Tambunan, menambahkan, meski UMP kalsel terakhir terjadi kenaikan, namun masih tetap saja belum sesuai dengan kondisi perekonomian di Kotabaru.
Menurut dia, kondisi perekonomian Kotabaru masih belum terwakili secara penuh dalam penetapan UMP Kalsel yang naik kisaran 8,97 persen dari tahun sebelumnya. Besaran UMP 2012 ditetapkan Rp1.225.000, jumlah tersebut lebih besar dari UMP 2011 sebesar Rp1.126.000./C/C
Kotabaru Bentuk Dewan Pengupahan
Selasa, 6 Maret 2012 7:44 WIB