Kotabaru (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kotabaru, HM Mukni AF, menyatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kotabaru tertinggi dari 13 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
"Saat ini, UMK Kotabaru ditetapkan sekitar Rp3,034,828, sementara daerah lain ada yang mencapai Rp 2,877,448," kata Mukni dilaporkan Kamis.
Kader Golkar itu menjelaskan, bahwa yang diatur pemerintah itu batas minimum upah kerja, bukan batas tertinggi yang diatur.
Oleh karenanya, lanjut dia, pihak pengambil upah atau tenaga kerja di Kotabaru perlu mempertimbangkan banyak hal apabila hendak melakukan upaya hukum dalam menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja.
"Karena ini sudah menjadi lampiran negara, Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah ditetapkan dan diundangkan untuk dilaksanakan, sehingga seandainya ada pihak lain yang kurang setuju atau menolak, harusnya melalui jalur hukum pengadilan perdata," ujarnya.
Wakil rakyat itu mengajak semua elemen masyarakat untuk taat dan mematuhi undang-undang yang sudah ditetapkan pemerintah.
Karena dikahawatirkan, apabila ada tuntutan-tuntutan akan berdampak pada investor yang akan masuk ke Kotabaru, mereka akan mempertim bangkan banyak hal, salah satunya masalah upah, sehingga mereka batal untuk berinvestasi di "Bumi Saijaan".
Sementara itu diperoleh informasi, UMK Kalimantan Selatan 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0775/KUM/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021.
Di antaranya, Kotabaru Rp 3,034,828, Tanah Bumbu Rp 2,886,366, Kota Banjarmasin Rp 2,948,576, Tabalong Rp 2,972,632, Balangan Rp 2,877,448, Banjar Rp 2,877,448, Barito Kuala Rp 2,877,448.