Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mulai mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru 2018, yang dihadiri para pemangku kepentingan (stakeholder), perusahaan dan pihak terkait lainya.
Wakil Bupati H Burhanudin, Rabu menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di "Bumi Saijaan" dan hadir dalam kegiatan sosialisasi UMK 2018.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa masalah ketenagakerjaan adalah masalah yang cukup rumit, karena menyangkut ribuan bahkan jutaan jiwa orang sebagai tenaga kerja," katanya.
Dimana masalahnya mempengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berinteraksi mengikuti pola yang tidak selalu mudah untuk dipahami, salah satunya adalah "tekanan kenaikan upah ditengah dunia usaha yang masih lesu karena krisis global".
Berbicara masalah upah, lanjut wabup, tidak terlepas dari masalah kesejahteraan karyawan, dengan terpenuhinya upah yang layak, maka kesejahteraan pekerja turut terpenuhi.
Menurut Burhanudin, untuk mewujudkan meningkatkan kesejahteraan pekerja, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 ayat (4) yang isinya, "Pemerintah menetapkan upah minimum, berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi".
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat diartikan bahwa sistem penetapan upah untuk pekerja di indonesia masih perlu keikut sertaan pemerintah dalam penetapan upah, terutama upah minimum.
Hal ini dikarenakan posisi jumlah tenaga kerja di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan lapangan kerja yang tersedia, yang menyebabkan posisi tawar (bargaining position) pekerja lebih kecil dibandingkan pengusaha.
Dalam teori pengupahan sistem penetapan upah yang adil, adalah memberikan kebebasan kepada mekanisme pasar yaitu bahan penetapan upah untuk pekerja diserahkan kepada hasil kesepakatan pengusaha dengan pekerjanya.
Sebab menurut definisi upah dalam undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pemkab berharap agar setiap kebijakan pengupahan yang ditempuh memperhatikan aspirasi pada pekerja/buruh, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan aspirasi pengusaha yang dibarengi dengan peningkatan produktivitas serta pengembangan perusahaan secara berkelanjutan.
"Kepada dewan pengupahan saya harapkan supaya betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai bukti pengabdian kita kepada masyarakat, khususnya masyarakat dunia usaha serta dunia kerja, sehingga apa yang diharapkan oleh para pihak yakni terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," paparnya.
Sebelumnya, pekan terakhir Oktober, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel menyepakati adanya peningkatan UMP 2018 sebesar Rp2.454.671 atau naik 8,1 persen dari tahun sebelumnya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.258.000?, naik 11 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.085.050 UMP Kalsel 2018 meliputi 3 sektor yakni Batubara, Kelapa Sawit dan Perbankan.
Pemkab Kotabaru Sosialisasikan UMK 2018
Kamis, 14 Desember 2017 10:51 WIB
Seperti kita ketahui bersama bahwa masalah ketenagakerjaan adalah masalah yang cukup rumit, karena menyangkut ribuan bahkan jutaan jiwa orang sebagai tenaga kerja,