Kotabaru (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru Tahun 2024 sebesar Rp 3.420.661, naik sebesar Rp138.980 dari nilai UMK Tahun 2023 sebesar Rp3.293.371.
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah, mengatakan, UMK Kotabaru di Tanda Tangani Gubernur per 30 Nomvember 2023 sesuai amanah PP51/2023, nilai kenaikannya yang diusulkan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, jauh di bawah dari nilai kenaikan UMP KalSel 2024 sebesar 4,22%, sedangkan nilai kenaikan UMK kotabaru di bawah 3,8% saja, sesuai mekanisme perhitungan PP 51/2023 yang di jalankan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru.
Ia mengaku kecewa, atas kenaikan UMK yang belum sesuai dengan harapannya itu. Gubernur telah menandatangani SK kenaikan upah di bawah dari pengharapan semua.
"Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Kabupaten serta Bupati Kotabaru tidak bisa disalahkan, mengingat Prodak Hukum (PP51/2023) ini prodak dari pusat, di bawah hanya menjalankan," katanya.
Dikatakan, aliansi Serbusaka serta di amini DPRD Kotabaru kenaikan UMK Kotabaru diusulkan kisaran 12% s/d 15%. Usulan tersebut berdasarkan Survei KHL atau Kebutuhan Hidup Layak dari teman-teman buruh.
Meski demikian, menurut Rabby UMK Kotabaru terlihat lebih tinggi dibandingkan UMK di 13 kabupaten/kota di KalSel.
"Karena kebutuhan hidup di Kotabaru lebih tinggi dari kabupaten lain," Demikian Rabbiansyah.
Gubernur tetapkan UMK Kotabaru Rp3.420.661
Senin, 4 Desember 2023 11:00 WIB