Seluruh camat di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diminta segara melakukan inventarisasi kerusakan lahan di lingkungan masing-masing.
Menurut Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, Senin, hal itu dilakukan agar kerusakan lingkungan dapat diketahui seberapa besar, sehingga bisa segera dilakukan perbaikan.
Irhami juga meminta 20 camat di wilayahnya tidak mudah memberikan izin kepada pengusaha yang tidak memiliki tujuan jelas untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di Kotabaru.
"Karena setiap pengusaha yang akan berusaha di Kotabaru harus memiliki konsep yang jelas dan selalu mempertimbangkan keseimbangan lingkungan," ujar Bupati dalam sebuah sosialisasi dan inventarisasi kerusakan lingkungan di Kotabaru.
Menurut dia, banyak pengusaha mengesampingkan aspek lingkungan dalam mengelola sumber daya alam.
Ia hanya mengeksploitasi alam untuk mementingkan kepentingan kelompok atau pengusaha saja, tanpa mempedulikan aspek lingkungan yang baik, hal itu bisa menyebabkan luasan hutan di Kotabaru menjadi terus berkurang sehingga menyebabkan fungsi hutan semakin menurun.
Bupati mengemukakan, kerusakan lingkungan bisa disebabkan Industri, perkebunan, dan pertambangan.
Agar alam tetap terjaga dan tidak terjadi pergeseran nilai tata kelola, pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan ekosistem dan keseimbangan lingkungan.
"Berbicara masalah lingkungan, ada tiga tantangan yang harus di perhatikan, yaitu, aspek gejolak sosial, ekonomi, dan politik kemasyarakatan," kata Irhami.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kotabaru Hj Maslenawati menambahkan, tujuan diadakannya sosialisasi ini tidak lain hanya untuk mengetahui data-data di setiap daerah sejauh mana kerusakan lingkungan yang terjadi.
Karena BLHD Kotabaru hingga saat ini belum memiliki data yang akurat dan lengkap mengenai daerah-daerah yang mempunyai kerusakan lingkungan terparah./C/C
Camat Inventarisasi Kerusakan Lingkungan
Selasa, 28 Februari 2012 8:12 WIB