Masyarakat Sakadoyan, Kecamatan Pamukan Selatan Kotabaru Kalimantan Selatan, meminta pemerintah menghapuskan sebagian luas kawasan hutan cagar alam di wilayahnya untuk kepentingan masyarakat setempat.
Kepala Desa Sekadoyan Sarkani, Kamis, mengatakan, masyarakat di desa meminta agar Cagar Alam (CA) yang berada di wiyahnya statusnya dihapuskan, karena kawsan tersebut sebagian telah dijadikan tempat beraktivitas perekonomian masyarakat desa.
"Lahan tersebut kini sudah berupa kebun kelapa sawit," katanya.
Sebelum dijadikan kebun kelapa sawit, ujar Kepala Desa, masyarakat di desa tidak mengetahui bahwa status lahan kosong yang berupa semak belukar itu statusnya kawasan hutan cagar alam.
Hal itu baru diketahui setelah pohon kelapa sawit tersebut mulai berproduksi.
Lokasi yang diminta masyarakat untuk dilepaskan dari kawasan hutan cagar alam diantaranya, bantaran Sungai Cengal menuju Pulau Jaring Rampa Manunggul yang membelah Desa Sakadoyan yang menjadi dua bagian.
Menurut dia, kawasan tersebut sebenranya sudah menjadi areal perkebunan masyarakat sejak zaman Belanda.
Seiring perkembangan zaman, masyarakat desa Sakadoyan pada tahun 2007 mengusulkan Coporate Social Responsibility (CSR) kepada perkebunan kelapa sawit melalui kemitraan dengan perusahaan binaan Lanting Estate yaitu plasma Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang lokasinya belum memasuki batas rintisan tahun 1991.
Pekerjaan kebun pun mulai dilakukan dan sekarang sudah mulai dipanen, namun kebun tersebut dinyatakan sebagian masuk wilayah Cagar Alam sehingga otomatis kegiatan perkebunan menjadi terganggu.
"Kami mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan pihak-pihak yang terkait lainnya untuk menelusuri ulang dan meninjau kembali terhadap batas cagar alam di area Sungai Cengal di Desa Sekadoyan, terutama yang menyangkut kebun kelapa sawit," tambahnya./C/C