DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta dukungan Komisi IV DPR-RI terkait pengurangan luas hutan cagar alam di wilayah itu, khususnya yang akan dijadikan lokasi jembatan sepanjang 3,5 kilometer yang menghubungkan daratan Kalimantan dengan Pulau Laut, yakni, Tanjung Ayun-Tarjun.
Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor MAP, Senin, mengatakan, untuk pengurangan dan pelepasan lokasi rencana jembatan sudah diajukan DPRD ke Komisi IV DPR RI.
"Masalah tersebut sudah kami sampaikan ke Komisi IV DPR RI," ujar Ketua DPRD Kotabaru menyikapi pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, bahwa apabila instansi dan DPR menyetujui, Menhut juga menyetujui.
Menurut Alpidri, untuk menunjang dan mendukung percepatan pembangunan di Kotabaru, perlu adanya infrastruktur pembangunan jembatan, seperti jembatan Tanjung Ayun-Tarjun.
Namun sayang, keinginan untuk membangun jembatan tersebut terkendala adanya lokasi rencana jembatan yang berada dalam kawasan hutan cagar alam.
"Kami optimistis, dengan terhubungnya daratan Kalimantan dengan Pulau Laut, laju pertumbuhan ekonomi di kedua daerah akan semakin pesat," tandasnya.
Selain masalah pelepasan sebagian cagar alam Tanjung Ayun, DPRD Kotabaru juga meminta dukungan Komisi IV untuk pengurangan kawasan hutan cagar alam di Kotabaru yang mencapai sekitar 90 persen dari luasan cagar alam di Provinsi Kalimantan Selatan sekitar 82.000 hektare.
"Itu tidak adil, karena Kalsel yang terdiri dari 13 kabupaten kota memiliki banyak kawasan di setiap daerahnya," jelasnya.
Selain itu, akibat luasnya cagar alam tersebut sejumlah bangunan dan ibukota kecamatan masuk dalam kawasan hutan.
Menurut Alpidri, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.453 tahun 1999 luas hutan cagar alam di Kotabaru sekitar 71.489 hektare, tetapi berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.435 tahun 2009 bertambah menjadi 81.049 hektare.
Logikanya, kata Ketua DPRD Kotabaru, setelah sekian tahun membangun luas kawasan hutan cagar alam tersebut menyusut, karena tidak menutup kemungkinan sebagian dari kawasan yang berstatus hutan cagar alam berubah fungsi.
"Saya minta Menhut dapat meninjau kembali luasan hutan cagar alam di Kotabaru yang jumlahnya mencapai sekitar 90 persen dari total sekitar 82.000 hektare hutan cagar alam di Kalimantan Selatan," kata Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani.
Bupati menjelaskan, awalnya berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.453 tahun 1999 luas hutan cagar alam di Kotabaru sekitar 71.489 hektare.
Dengan jumlah tersebut, Kotabaru banyak menemui kendala dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah, banyak daerah strategis untuk dikembangkan tetapi tidak bisa karena masuk dalam kawasan hutan cagar alam./C/B