Biaya pengobatan dua korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Tanah Bumbu akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah,"
Batulicin (ANTARA) - Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jl. Dharma Praja Desa Pondok Butun Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menyebabkan satu balita meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka berat mendapat perhatian langsung dari Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
"Biaya pengobatan dua korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Tanah Bumbu akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Warani Sipulung, Agus Rismalian Noor, di Batulicin, Sabtu.
Ia menerangkan, korban tabrak lagi di kawasan itu ada tiga orang yakni Suhana seorang ibu hamil yang sedang hamil, Ahmad Arrayyan Ahya menjalani perawatan medis dan Abdullah Rizqan Ahya meninggal dunia.
Diketahui, ayah dari para korban merupakan salah satu aparatur sipil negara di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga kasus ini menjadi perhatian di lingkungan pemerintah daerah.
"Atas arahan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, korban mendapatkan perhatian khusus dan biaya pengobatan ditanggung pemerintah daerah," kata Agus Rismalian Noor.
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu soroti layanan PT AM Bersujud
Perhatian cepat dari kepala daerah ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban di tengah situasi duka yang mereka alami. Pemerintah daerah hadir memberikan dukungan nyata bagi masyarakat yang tengah tertimpa musibah.
Di sisi lain, keluarga korban juga menyikapi secara terbuka proses mediasi yang telah difasilitasi Unit Lantas Polres Tanah Bumbu bersama perusahaan tempat pengemudi kendaraan Light Vehicle (LV) bekerja. Keluarga mengapresiasi iktikad baik yang ditunjukkan pihak perusahaan membuka ruang dialog yang dilaksanakan pada Kamis 14 Mei.
Meski demikian, keluarga menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum terhadap keluarga korban kini dipercayakan kepada LBH Borneo Warani Sipulung.
"Pihak keluarga menerima dan menghargai itikad baik perusahaan. Namun penyelesaian secara kekeluargaan bukan berarti menghapus proses pidana. Proses hukum tetap penting agar ada rasa keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bersama," terang Agus.
Baca juga: Bupati Tanbu tingkatkan kualitas pemuda berbasis pendidikan Al Qur'an
Menurut Agus, langkah mediasi menjadi bagian dari pertimbangan hukum, tetapi tidak menghilangkan tanggung jawab pidana terhadap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
"Kecelakaan yang terjadi pada Selasa 12 Mei sekitar 16.30 Wita itu diduga melibatkan kendaraan operasional subkontraktor tambang. Akibat benturan keras, para korban terseret hingga puluhan meter.
Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Eko Guntar, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
"Anggota Satlantas Polres Tanah Bumbu masih mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi," tutup Eko Guntar.
Pewarta: Sujud MarionoEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026