Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2026 sebesar 6,4 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya yakni pada 2025 sebesar 5,22 persen.
Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan, Miftahul Chair, di Banjarbaru Rabu mengatakan, pihaknya memperkuat fondasi pembangunan industri dengan menitikberatkan pada akurasi dan integrasi data kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Upaya ini menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan hilirisasi sekaligus pencapaian target pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Langkah ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, di mana sektor industri memegang peran strategis melalui program hilirisasi. Di tingkat daerah, Kalimantan Selatan juga menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 6,4 persen pada tahun 2026," ujarnya.
Dia menjelaskan, Disperin mengkhususkan pada kawasan-kawasan industri yang ada di Kalimantan Selatan, seperti Batulicin, Jorong, Sebuku, dan kawasan ekonomi khusus. Kalau sebelumnya masih bersifat umum.
"Kita ingin melihat lebih detail potensi dan kesiapan kawasan yang akan kita kembangkan," ujarnya.
Pengembangan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus dinilai menjadi motor utama dalam mendorong hilirisasi, peningkatan nilai tambah produk, penciptaan lapangan kerja, serta perluasan pasar ekspor.
Selain kawasan yang telah berjalan, sejumlah kawasan baru juga tengah direncanakan untuk memperkuat ekosistem industri di Banua.
Dalam konteks tersebut, SIINas hadir sebagai instrumen penting untuk memastikan ketersediaan data industri yang akurat, lengkap, dan terintegrasi.
Data ini menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan pembangunan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Melalui SIINas, kita ingin memastikan bahwa seluruh data kawasan industri tersaji secara valid dan terintegrasi, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data dan mampu mendorong pertumbuhan industri secara optimal,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa kewajiban pelaporan data industri telah diatur dalam Permenperin Nomor 13 Tahun 2025, serta diperkuat dengan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam optimalisasi data pertumbuhan ekonomi daerah.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026