Tanjung (ANTARA) - Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan JU (49) warga Kelurahan Tanjung  menjadi korban penusukan di  area parkir Pasar Bauntung Tanjung, Kecamatan Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, korban  tindak pidana penganiayaan ini bertugas memungut karcis retribusi pasar.

"Pelaku yang diduga melakukan penusukan  DR (23) telah kita amankan setelah kejadian," jelas Wahyu, Jumat.

Dari pengakuan istri korban, JU mengalami  luka akibat penganiayaan berupa tusukan pada bagian dada sebelah kiri dan harus  mendapatkan perawatan medis di RSUD H Badaruddin Tanjung.

Kasus  penganiayaan ini bermula saat korban dan pelaku sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di area parkiran pasar Tanjung. 

Pelaku yang ingin berhenti minum dipaksa  korban untuk tetap minum bersamanya sehingga pelaku merasa tidak terima dan menusuk korban dengan pisau yang ditemukan pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Dinas Pendidikan Tabalong terbanyak cetak inovasi daerah

Saat diambil keterangannya , pelaku mengakui penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa dendam pelaku terhadap korban.

"Pengakuan pelaku sebelumnya korban pernah menodongkan senjata tajam kepada pelaku saat minum alkohol bersama," jelas Wahyu.

Satreskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung  senjata tajam jenis pisau, satu lembar baju dengan noda darah, serta satu lembar pakaian dalam yang juga terdapat noda darah sedangkan pisau yang digunakan  melakukan penganiayaan masih dalam pencarian.

Baca juga: Realisasi investasi triwulan pertama di Tabalong capai Rp50,6 miliar

Pelaku DR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 466 KUHP Nasional tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. 

Saat ini Satreskrim Polres Tabalong masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menyampaikan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada untuk mengungkap secara jelas peristiwa ini serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026