Tanjung (ANTARA) - Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan JU (49) warga Kelurahan Tanjung menjadi korban penusukan di area parkir Pasar Bauntung Tanjung, Kecamatan Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, korban tindak pidana penganiayaan ini bertugas memungut karcis retribusi pasar.
"Pelaku yang diduga melakukan penusukan DR (23) telah kita amankan setelah kejadian," jelas Wahyu, Jumat.
Dari pengakuan istri korban, JU mengalami luka akibat penganiayaan berupa tusukan pada bagian dada sebelah kiri dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD H Badaruddin Tanjung.
Kasus penganiayaan ini bermula saat korban dan pelaku sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di area parkiran pasar Tanjung.
Pelaku yang ingin berhenti minum dipaksa korban untuk tetap minum bersamanya sehingga pelaku merasa tidak terima dan menusuk korban dengan pisau yang ditemukan pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Dinas Pendidikan Tabalong terbanyak cetak inovasi daerah
Saat diambil keterangannya , pelaku mengakui penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa dendam pelaku terhadap korban.
"Pengakuan pelaku sebelumnya korban pernah menodongkan senjata tajam kepada pelaku saat minum alkohol bersama," jelas Wahyu.
Satreskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung senjata tajam jenis pisau, satu lembar baju dengan noda darah, serta satu lembar pakaian dalam yang juga terdapat noda darah sedangkan pisau yang digunakan melakukan penganiayaan masih dalam pencarian.
Baca juga: Realisasi investasi triwulan pertama di Tabalong capai Rp50,6 miliar
Pelaku DR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 466 KUHP Nasional tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Saat ini Satreskrim Polres Tabalong masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menyampaikan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada untuk mengungkap secara jelas peristiwa ini serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026