Hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen maupun ijin edar yang sah sesuai ketentuan peraturan daerah nomor 3 tahun 2007,"
Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita ratusan botol minuman keras ilegal milik warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak SW (53) dan RS (48).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan ratusan minuman beralkohol yang disita berasal dari dua lokasi berbeda dan tanpa dilengkapi ijin edar.
"Hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen maupun ijin edar yang sah sesuai ketentuan peraturan daerah nomor 3 tahun 2007," jelas Wahyu, Jumat.
Ratusan botol miras ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilaksanakan Satuan Samapta Polres Tabalong dipimpin Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma.
Peredaran minuman beralkohol ilegal ini berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, hingga membahayakan kesehatan masyarakat,
"Kita akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran minuman beralkohol ilegal," tegas Kapolres.
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa ijin resmi.
Penindakan ini dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Tabalong.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses lebih lanjut.
Terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan melalui sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Tabalong.
Kapolres juga mengajak masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026