Dari informasi warga anggota Satresnarkoba  melakukan penyelidikan  dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Mabuun

Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua FA (32) atas kepemilikan satu paket sabu yang disimpan di belakang gawai pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi peredaran gelap narkotika di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

"Dari informasi warga anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Mabuun," jelas Wahyu, Rabu.

Baca juga: Polda Kalsel minta maaf dan tindak tegas oknum merokok di mobil

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo dan hasil pemeriksaan petugas ditemukan satu plastik klip berisi 0,07 gram sabu yang disimpan di belakang gawai terduga pelaku.

Selain barang bukti sabu petugas juga menyita dua gawai milik pelaku  sebagai barang bukti.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026