Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Sektor Tanjung, Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil  mengungkap kasus peredaran narkotika di Kelurahan Hikun menyusul penangkapan pelaku berinisial RH alias IB (29) atas kepemilikan tiga paket sabu dengan berat 1,21 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J mengatakan  pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman di sebuah rumah di Kelurahan Hikun. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut  petugas  melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan di TKP," jelas Wahyu, Jumat.

Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Tanjung Ipda  Ferry Andika Mei H kemudian menciduk pelaku  RH bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga paket plastik klip berisi sabu dengan  berat bersih 1,21 gram, 1 pak  plastik klip,  korek api gas, pipet kaca,  bong plastik lengkap dengan sedotan dan  timbangan digital dan uang Rp300 ribu.

Baca juga: Polres Tabalong olah TKP penemuan kasus tewasnya pelajar di Desa Hapalah

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres  Tabalong menegaskan komitmen jajarannya  untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tabalong.



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026