Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Sektor Tanjung, Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kelurahan Hikun menyusul penangkapan pelaku berinisial RH alias IB (29) atas kepemilikan tiga paket sabu dengan berat 1,21 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman di sebuah rumah di Kelurahan Hikun.
"Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan di TKP," jelas Wahyu, Jumat.
Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Tanjung Ipda Ferry Andika Mei H kemudian menciduk pelaku RH bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,21 gram, 1 pak plastik klip, korek api gas, pipet kaca, bong plastik lengkap dengan sedotan dan timbangan digital dan uang Rp300 ribu.
Baca juga: Polres Tabalong olah TKP penemuan kasus tewasnya pelajar di Desa Hapalah
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tabalong menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tabalong.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026