Pembahasan juga menyoroti kendala dalam proses penghapusan BMD yang dinilai masih cukup kompleks,
Kandangan (ANTARA) - Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan(HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III H. Yusperi, serta dihadiri Ketua Komisi III Yuniati bersama anggota Komisi III lainnya, sementara dari pihak eksekutif berhadir memberikan penjelasan dan masukan terhadap materi raperda yang dibahas.
Baca juga: Husnan : Kebersamaan antar partai dorong tingkatkan kesejahteraan masyarakat
"Dalam pembahasan rapat ini, kita turut bahas rencana penentuan lokasi tujuan untuk kegiatan," kata Yusperi.
Diterangkan dia, pihaknya menilai hal ini perlu dipertimbangkan secara matang agar dapat menunjang efektivitas pelaksanaan kegiatan, dan memberikan tambahan referensi dalam pembahasan raperda.
Baca juga: DPRD HSS: Pembahasan Raperda RTRW mengacu perda provinsi
Selain itu, pembahasan juga menyoroti kendala dalam proses penghapusan BMD yang dinilai masih cukup kompleks, sehingga proses penghapusan aset diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
"Berbagai masukan dan saran telah disampaikan dalam rapat, baik dari anggota Komisi III maupun pihak eksekutif, jadi bagian dari upaya penyempurnaan kita untuk substansi raperda agar lebih komprehensif dan aplikatif," tambahnya.
Pewarta: FathurrahmanEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026