Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) HSS, menggelar sosialisasi pencegahan Perkawinan pada usia anak.
Kepala Dinas PPKBPPPA HSS Hj. Is Susilastuti, di Kandangan, Rabu (27/9), mengatakan, acara ini dilaksnakan dalam rangka menindak lanjuti kesepakatan bersama pencegahan perkawinan pada usia anak yang telah ditandatangani bersama beberapa pihak.
"Dinas PPKKBPPA HSS selama ini terus berupaya melaksanakan berbagai penyuluhan ke tengah masyarakat termasuk di sekolah, untuk menekan angka perkawinan usia dini di Kabupaten HSS,"katanya.
Dijelaskan dia, kegiatan ini diikuti 83 peserta terdiri dari para kepala Kantor Urusan Agama (KUA), para kepala sekolah baik tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Untuk pemateri, diisi perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) HSS, Dinas Kesehatan (Dinkes) HSS dan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) HSS.
Bupati H. Achmad Fikry, mengatakan, Pemkab HSS mendorong terlaksananya sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak, agar anak-anak di HSS jangan sampai dinikahkan dibawah umur, minimal anak sudah lulusan SLTA.
"Jangan menikahkan anak umur 18 tahun ke bawah, tujuannya agar melindungi anak dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan karena pernikahan usia anak berisiko kematian ibu dan anak,"katanya.
Menruut dia, kebiasaan mengawinkan usia anak harus dirubah dan jangan dilakukan, disamping kehamilan di waktu muda akan
mengganggu kesehatan ibu, saat mengandung dan melahirkan.
Ia mengingatkan, kalau sampai terjadi pelecehan seksual terhadap anak, hukumannya cukup berat yakni di atas 6 tahun.
Kepada orang tua, ia mengharapkan agar bisa mendorong anak-anaknya agar terus sekolah hingga lulus SLTA, bisa melanjutkan kuliah, baru setelah itu boleh melaksanakan perkawinan.
"Tekan semaksimal mungkin pernikahan dini, agar anak lebih siap untuk berkeluarga," katanya.
Turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan HSS Nordinasyah, Kepala Dinas Sosial HSS Hj Siti Erma, Kepala Dinas Kesehatan Hj Siti Zainab dan para pejabat terkait.
HSS Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Rabu, 27 September 2017 15:55 WIB
Jangan menikahkan anak umur 18 tahun ke bawah, tujuannya agar melindungi anak dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan karena pernikahan usia anak berisiko kematian ibu dan anak,