Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menyerahkan pelaku pembunuhan mahasiswi kedokteran Unlam Banjarmasin, karena dinilai berkasnya sudah rampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, pelaku tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, pada Selasa (28/1) sore, sekitar pukul 15.00 wita.
Pelaku tersebut diserahkan pada sore dikarenakan atas permintaan dari pihak kejaksaan, agar begitu diserahkan pelaku langsung dititpkan ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.
Bukan itu saja, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diantara oleh penyidik ke Kejaksaan guna proses penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.
Untuk pelaku pembunuhan sadis dengan korban seorang mahasiswi itu diketahui bernama Choirul Mualimin alias Oyong (25) warga Kelayan A Banjarmasin Selatan.
Sedangkan untuk korban sendiri yang meninggal dunia karena mengalami 10 mata luka tusuk yang dilakukan oleh pelaku itu, diketahui bernama Lucky Daniar Enggarvani (20) warga Jalan Banjar Indah Permai Komplek Green Residen Banjarmasin Selatan.
"Berkas pemeriksaan pelaku, sudah siap dan rampung sehingga penyidik menyerahkan tersangka/pelaku dan barang bukti kejahatannya ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan sadis tersangka," terangnya kepada Antara.
Terus dikatakan, pelaku ditahan di Polresta Banjarmasin lebih kurang sekitar 4 bulan lebih, guna proses penyidikan dan proses hukum dalam sebuah pemberkasan perkara.
Afner juga mengatakan, untuk hasil penyidikan polisi, Oyong dijerat dengan dua pasal berat diantaranya 338 ayat 3 dan pasal 339 dengan ancaman hukum 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Pasal 339 itu pasal tambahan yang mana sesuai petunjuk Jaksa pasal tersebut juga harus disertakan agar tersangka menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya," tutur pria murah senyum itu.
Untuk diketahui, pembunuhan terhadap korban Lucky Daniar Enggarvani seorang mahasiswi Kedokteraan Unlam Banjarmasin yang dilakukan oleh tersangka Oyong itu terjadi pada Kamis (4/10) sore, sekitar pukul 17.30 wita.
 Namun, saksi yang juga teman korban itu baru menemukan korban sudah tewas bersimbah darah sekitar pukul 19.00 wita atau satu jam lebih setelah aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.