Banjarmasin (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat implementasi Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai instrumen pengukuran guna memperluas inklusi keuangan di daerah secara terarah dan terukur.
Kepala OJK Provinsi Kalsel Agus Maiyo di Banjarmasin, Senin, mengatakan IKAD menjadi kompas kebijakan daerah karena mengukur sejauh mana masyarakat memanfaatkan layanan keuangan formal.
“IKAD memiliki tiga dimensi utama, yakni penggunaan, ketersediaan, dan kedalaman layanan keuangan. Ketiga dimensi tersebut memberikan gambaran objektif kondisi akses keuangan di suatu daerah,” ujarnya.
Baca juga: TPAKD Kalsel perluas akses keuangan guna capai target 2026
Menuru dia, dimensi penggunaan tercermin dari tingkat pemanfaatan produk dan layanan keuangan oleh masyarakat. Sementara ketersediaan mengukur sebaran serta jangkauan layanan keuangan, dan kedalaman menilai kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian daerah.
Ia menjelaskan indikator yang digunakan antara lain persentase aset perbankan, aset dana pensiun, aset asuransi, kapitalisasi pasar modal, serta total kredit.
Agus menekankan penguatan IKAD penting agar program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menunjukkan kemajuan nyata dari waktu ke waktu.
Ia menambahkan, program daerah harus selaras dengan Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) sehingga peningkatan akses berjalan beriringan dengan peningkatan literasi masyarakat.
“OJK bersama pemangku kepentingan akan terus mendorong agar kebijakan inklusi keuangan berbasis data dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Agus Maiyo.
