Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menyesuaikan jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi guna menjaga keseimbangan pelayanan publik dan pelaksanaan ibadah puasa.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Unda Absori di Rantau, Kamis, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan arahan langsung Bupati Tapin agar pengaturan jam kerja dilakukan secara proporsional tanpa menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kebijakan ini tetap menekankan profesionalitas. Target kinerja yang telah dituangkan dalam perjanjian kinerja harus tetap tercapai,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Tapin tekankan disiplin ASN lewat aplikasi I'Dis
Ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian jam kerja ini tidak hanya mengatur jam masuk dan pulang kerja, tetapi juga membuka opsi pelaksanaan Work From Home (WFH/bekerja dari rumah) maupun Work From Anywhere (WFA/kerja dari mana saja) bagi ASN dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Menurut Unda, fleksibilitas pola kerja selama Ramadan menjadi langkah adaptif agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya pada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Untuk pengaturan teknis terkait pembagian jadwal kerja serta mekanisme WFH dan WFA saat ini masih dikaji oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin guna memastikan implementasinya tidak mengganggu layanan," kata Unda.
Baca juga: Tapin perkuat budaya kinerja lewat pemberian Satyalancana ASN
Pemkab Tapin, kata dia, akan merumuskan kebijakan tersebut secara detail dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta karakteristik masing-masing perangkat daerah.
Dengan penyesuaian jam kerja itu, Unda berharap, produktivitas ASN tetap terjaga selama Ramadan, seiring upaya menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tapin.
Pemkab Tapin atur jam kerja ASN selama Ramadhan
Kamis, 19 Februari 2026 13:12 WIB
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Unda Absori di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis (19/02/2026). (ANTARA/HO-Pemkab Tapin)
