Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Irhami Ridjani menagih janji Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait izin kajian rencana lokasi jembatan Tanjung Ayun-Tarjun.
"Saat berkunjung ke Kotabaru (7/12), Menhut berjanji 2-3 hari izin kajian itu akan diterbitkan, tetapi hingga saat ini janji tersebut belum juga terealisasi," kata Bupati, di Kotabaru Sabtu.
Bupati menjelaskan, informasi yang diterima, Menhut masih ingin bertemu sekali lagi dengan Bupati Kotabaru yang akan membicarakan masalah yang berkaitan dengan lokasi rencana jembatan Tanjung Ayun-Tarjun.
"Kami sangat siap untuk bertemu, tetapi kapan..?," ujarnya.
Ia berharap, Menhut untuk sesegera mungkin mengeluarkan izin kajian untuk lokasi rencana jembatan, mengingat masyarakat Kotabaru benar-benar menginginkan bahwa pembangunan jembatan segera terealisasi.
Bupati berharap, dengan turunya izin kajian tersebut, proses pelepasan kawasan hutan cagar alam di kawasan Tanjung Ayun mulai ada titik terang.
Sebelumnya, bupati mengatakan, kajian akan dilakukan oleh tim independen dari Kementerian Kehutanan dan dibantu tim akademisi dari perguruan tinggi. Hal-hal yang perlu dikaji, diantaranya, kultur tanah dan beberapa faktor lainnya.
Bupati memperkirakan proses pengkajian rencana lokasi jembatan memerlukan waktu empat sampai lima bulan ke depan. Setelah proses kajian, mudah-mudahan izin pelepasan kawasan hutan cagar alam segera turun.
Masyarakat berharap jembatan Tanjung Ayun-Tarjun segera terwujud.
Jembatan sepeanjang 3,5 kilometer itu rencananya akan dibangun tidak menggunakan dana APBD atau APBN, tetapi akan menggunakan dana hibah sekitar Rp1 triliun dari konsorsium perusahaan tambang bijih besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO).
Dana sebesar Rp1 triliun tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan PT SILO sekaligus sebagai kompensasi atas diizinkannya group perusahaan tersebut membangun sejumlah industri di Pulau Laut Kotabaru./C/B