Banjar, Kalsel (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan tera ulang perdana pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) 2026 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Telaga Silaba, Kelurahan Sungai Paring, Martapura.
Kegiatan tera ulang tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan metrologi legal guna memastikan alat ukur BBM yang digunakan pelaku usaha tetap akurat dan sesuai ketentuan, sehingga melindungi hak konsumen.
Plt Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar Linda Yunianti di Martapura, Selasa, mengapresiasi pelaku usaha yang telah tertib dan disiplin dalam mengajukan permohonan tera ulang sebelum masa berlaku tera berakhir.
Berdasarkan hasil pengujian, sebanyak 12 nozzle yang terdapat di SPBU PT Telaga Silaba menunjukkan volume penunjukan masih berada dalam batas kesalahan yang diizinkan sesuai ketentuan metrologi legal.
Linda juga menyampaikan terima kasih kepada PT Telaga Silaba yang telah mengajukan permohonan tera ulang satu bulan sebelum masa berlaku tera SPBU tersebut habis.
Dia berharap kedisiplinan pelaku usaha tersebut dapat menjadi contoh bagi SPBU dan pelaku usaha lain di Kabupaten Banjar dalam upaya menjaga keakuratan alat ukur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Telaga Silaba yang telah disiplin mengajukan permohonan tera ulang. Mudah-mudahan hal ini dapat melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik SPBU PT Telaga Silaba H Gusti Abdurrachman menyambut baik pelaksanaan tera ulang perdana pompa ukur BBM tahun 2026 tersebut.
Menurutnya, tera ulang merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang jujur, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada masyarakat.
Setelah kegiatan ini, DKUMPP Kabupaten Banjar akan melanjutkan tera ulang terhadap timbangan batu bara di Kecamatan Sungai Pinang serta timbangan elektronik milik PT Indomarco sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.
