Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Mustaqim di Banjarmasin, Senin, menyampaikan sejauh ini belum ada peraturan khusus di daerah ini mengenai pelestarian kekayaan intelektual.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin imbau warga waspadai penyakit leptospirosis
"Karena itu DPRD Kota Banjarmasin berinisial membuatnya untuk memberikan perlindungan karya daerah dan masyarakat sebagai kekayaan intelektual secara hukum," ujarnya.
Dia menyampaikan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelestarian kekayaan intelektual ini masuk dalam program pembuatan peraturan daerah (Propemperda) 2025.
"Alhamdulillah, hari ini sudah disampaikan dalam rapat paripurna dewan, disetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya," kata Mustaqim.
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengapresiasi atas inisiasi Raperda tersebut agar pemerintahannya bisa memberikan fasilitasi dan pembinaan maksimal bagi pelestarian kekayaan intelektual.
Baca juga: Penuhi kebutuhan MBG, Banjarmasin ajak kerja sama berbagai daerah
Menurut dia, banyak karya yang diciptakan di daerah ini baik secara kelembagaan maupun perorangan dari masyarakat yang harus dilindungi secara hukum sebagai kekayaan intelektual.
Apalagi, ungkap dia, terkait berbagai karya dan merek yang inovatif dan bagus dari produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), rentan kehilangan identitas akibat belum memiliki kekuatan hukum.
"Moga dengan adanya peraturan ini, bisa meningkatkan upaya untuk menjaga dan melestarikan hak cipta di daerah ini, karena ini penting bagi kemajuan Banjarmasin," ujarnya.
Yamin pun meminta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat dalam pembuatan aturan ini dengan memberikan masukan dan sebagainya.
"Karena kita ingin peraturan ini nantinya bisa diterima masyarakat secara luas, dipahami sebagai bagian dari pembangunan dan kesejahteraan daerah," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin dan PLN cek kesehatan gratis bagi lansia dhuafa
