Banjarmasin (ANTARA) -
DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diantaranya tentang ketenagakerjaan.
Menurut Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani di Banjarmasin, Selasa, Raperda tentang ketenagakerjaan adalah revisi Perda nomor 14 tahun 2018.
Baca juga: Bapemperda DPRD HSS akui Perda Adat unik butuh lima tahun baru selesai
Selain itu, ucap Darma, Raperda tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, yakni, revisi Perda nomor 12 tahun 2016.
"Raperda yang ketiga adalah tentang pengelolaan kekayaan intelektual, merupakan aturan baru yang ingin dibuat," ucapnya.
Menurut Darma, ketiga Raperda ini sudah dilakukan uji publik pekan ini dengan mengundang akademisi hukum, mahasiswa dan lapisan masyarakat lainnya yang berkaitan dengan tiga Raperda tersebut.
Disampaikan dia, uji publik untuk tiga Raperda ini sebagai salah satu persyaratan untuk pembahasan lebih lanjut.
"Ini juga untuk melihat respon segala lapisan masyarakat untuk keberlanjutan bisa dibahas menjadi produk peraturan daerah yang akhirnya harus ditaati semuanya," ujarnya.
Baca juga: BPK RI ungkap beberapa temuan terhadap LKPD Kalsel 2022
Menurut Darma, ketiga Raperda ini merupakan program legislasi daerah Kota Banjarmasin tahun 2023 yang sudah disepakati antara dewan dan pemerintah kota untuk dibahas.
Apalagi tentang ketenagakerjaan, ucap dia, di mana Kota Banjarmasin sebagai kota dagang dan jasa, kemudian kini berkembang menjadi kota pariwisata, aturan lama harus dikuatkan.
"Penguatan untuk pelatihan kerja, juga kesempatan yang luas bagi tenaga kerja lokal, banyak lagi yang perlu dibahas nantinya pada revisi Perda ini," ucapnya.
Sama hal dengan Raperda tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor tersebut, juga memperketat pengawasannya.
"Sedangkan tentang pengelolaan kekayaan intelektual tentunya untuk memberikan hak hukum atas masyarakat atas kekayaan intelektualnya," demikian kata Darma.
Baca juga: DPRD Balangan kunjungi PT Balangan Coal pastikan pengelolaan lingkungan terjaga