Saat berada di Balaikota Banjarmasin, Selasa, ia menuturkan dana BOS Rp62 miliar lebih yang didapatkan pemerintah kota tersebut bersumber dari pengelolaan Dinas Pendidikan Provinsi yang mana untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMP) sederajat.
"Bahwa dana BOS yang dulunya di pos Disdik Provinsi itu pada APBD Perubahan akan masuk kestruktur Disdik Kabupaten/kota, termasuk Banjarmasin yang mendapatkan Rp62 miliar lebih," ujarnya.
Menurut Totok, dana BOS Rp62 miliar dari provinsi ini akan mutlak jadi pertanggungjawaban pemerintah kota pada pelaksanaannya.
"Ini memang jadi pekerjaan rumah Disdik yang cukup panjang nantinya, tapi kita patut bersyukur mendapat kepercayaan mengelola dana besar ini," tutur Totok.
Sebab, kata dia, dana BOS yang bersumber dari APBD kota hanya sekitar Rp16 miliar, di mana ini tentunya masih sangat kurang untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang semaksimal mungkin.
Diutarakan Totok, bahwa Dana BOS dari APBD kota sudah digelontorkan pada triwulan pertama dan kedua lengkap dengan laporannya, namun untuk selanjutnya ini akan menunggu petunjuk teknis sebab adanya perubahan peraturan.
Diterangkannya, bahwa peraturan baru Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 6 tahun 2017 tentang BOS baru diperoleh Disdik pada Juli, hingga belum ada petunjuk teknisnya.
"Jadi dana sudah ada, namun belum bisa digelontorkan karena belum adanya petunjuk teknis Permendikbud yang baru ini," ujarnya.
Dia berharap, pelasaksanaan dana BOS ini nantinya tidak ada masalah dikemudian hari, sebab pada laporan penggunaan dana BOS triwulan pertama dan kedua ada satu SDN yang tidak beres.
"Ketidak beresan ini disebabkan kepala sekolahnya meninggal dunia, hingga menjadi sulit mengumpulkan data penggunannya, karena beliau sebelumnya berperan aktif, tapi kita yakin bsia dibereskan," pungkasnya.