“Dalam banyak kasus, anak yang lahir dari pernikahan siri maupun pernikahan di bawah umur menghadapi kesulitan dalam pengurusan administrasi, seperti akta kelahiran, identitas kependudukan hingga hak-hak dasar lainnya,” kata Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banjarmasin Hj. Neli Listriani di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Banjarmasin rancang Perda sertifikasi makanan sehat dan halal
Padahal, lanjut dia, Undang-Undang Perlindungan Anak telah menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan identitas, status hukum yang jelas, serta perlindungan tanpa diskriminasi.
“Karenanya, kita ingin memberikan perhatian serius terhadap masalah ini,” ujarnya.
Neli menjelaskan pihaknya berkolaborasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melaksanakan penyuluhan sadar hukum bagi kader PKK dengan tema Status legalitas anak hasil dari pernikahan siri pasangan di bawah umur.
Menurut dia, pernikahan siri dan pernikahan usia dini masih menjadi persoalan yang kerap dijumpai di masyarakat, termasuk di Kota Banjarmasin.
Diungkapkan Neli, masalah tersebut tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga membawa konsekuensi hukum serius bagi status anak, hak perdata, maupun perlindungan hukum yang seharusnya diterima setiap anak.
Karena itu, Neli menilai penyuluhan hukum menjadi sangat penting sebagai upaya menyamakan pemahaman serta meningkatkan literasi hukum para kader PKK, dan masyarakat pada umumnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin tetapkan 21 Raperda dalam Propemperda 2026
Ia menjelaskan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan tersebut, antara lain penguatan pendidikan dan ekonomi keluarga agar anak tidak terdorong menikah pada usia belum matang, yakni di bawah 19 tahun.
“Peran strategis kader PKK sebagai jembatan informasi bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu yang memiliki anak dari pernikahan siri, sangat diperlukan sebelum mereka melakukan proses hukum ke Pengadilan Agama,” katanya.
Neli menegaskan tidak boleh ada anak di Kota Banjarmasin yang kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi.
“Setiap anak harus memiliki akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayah dan ibu sebagai wujud perlindungan negara,” ujarnya.
Ia berharap informasi terkait isbat nikah, dispensasi kawin, dan administrasi kependudukan dapat menjadi bekal bagi kader PKK untuk melakukan pendampingan di masyarakat.
Neli juga menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin yang menggagas kegiatan penyuluhan tersebut sebagai langkah sinergis antara pemerintah dan PKK dalam menangani persoalan status legalitas anak.
“Semoga penyuluhan ini membawa manfaat dan menjadi langkah nyata bagi kita semua dalam memastikan setiap anak mendapatkan haknya secara utuh,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin inisiasi aturan pelestarian kekayaan intelektual
