Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto, melalui Kabag Ops Kompol Arief Prasetya, di Kotabaru, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
"Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka tidak terlepas dari kerja sama Polisi dan masyarakat yang menginformasikan akan ada transaksi obat-obatan terlarang," katanya.
Selain mengamankan barang bukti empat box atao 400 butir Carnophen, Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha X-ride, dan sebuah handphone merk nexcom warna hitam dari tangan tersangka.
Kronologis penangkapan tersangka Aa pada Senin (14/8) sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Polsek Kelumpang Hilir mendapat informasi bahwa di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir akan ada transaksi jual beli obat jenis carnophen / zenith.
Setelah menerima informasi tersebut, dua orang anggota Polisi langsung menuju lokasi, dan benar menemukan pelaku yang ditemani oleh saksi satu RJ (31) akan melakukan transaksi jual beli obat jenis carnophen / zenith dengan saksi dua NF (48) di pinggir jalan dekat tugu perbatasan Kotabaru-Tanah Bumbu.
Selanjutnya anggota Kepolisian langsung mengamankan pelaku, saksi satu RJ dan saksi dua NF.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan introgasi terhadap pelaku mengaku bahwa barang berupa carnophen / zenith telah diletakkan di semak-semak dekat tugu perbatasan, kemudian anggota kepolisian menyuruh pelaku untuk menunjukkan dan mengambil obat jenis carnophen / zenith tersebut dan menemukan empat bok atau 400 butir obat jenis carnophen / zenith.
Selanjutnya pelaku, saksi, dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut.