Kepala Bidang Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Tabalong Akhmad Rivai di Tanjung, Rabu mengatakan Perda Nomor 3 tahun 2017 dan pemberlakuannya menunggu peraturan bupati.
"Perda tentang KTR akan segara diberlakukan dan saat ini masih tahap sosialisasi sambil menunggu peraturan bupatinya," jelas Rivai.
Peraturan Daerah tersebut disahkan sejak Mei 2017 namun hingga saat ini belum bisa diberlakukan karena belum dibuatnya Perbup pelaksanaan.
Rivai mengatakan penegakkan hukum terhadap pelanggaran Perda tentang KTR baru mulai dilaksanakan 2019 karena sosialisasi perda dijadwalkan berakhir pada akhir 2018.
Dalam Perda Nomor 3 tahun 2017 diatur soal ketentuan pidana bagi orang yang merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp100
ribu.
"Kawasan tanpa rokok sendiri mencakup tempat bekerja atau perkantoran, pelayanan umum serta rumah sakit dan puskesmas," jelas Rivai.
Sebelumnya Dinkes setempat sudah memasang spanduk yang berisi larangan berokok di sejumlah fasilitas umum atau gedung pertemuan namun belum membuahkan hasil.
Mengingat adanya oknum pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di `Bumi Saraba Kawa` ini yang merokok di tempat kerja atau saat memimpin rapat.
Menurut Rivai kondisi ini jadi satu tantangan yang harus dihadapi untuk memberlakukan perda tentang KTR disamping dukungan dari kepala daerah untuk menerapkan kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama.***4***
(T.KR-HLN/B/H005/H005) 09-08-2017 13:33:38