Banjarmasin (ANTARA) - Ustadz Haji Aspani Anshari mengingatkan tata cara dan hukum tayakum bagi umat Islam sebagai pengganti wudhu dan mandi wajib saat tidak tersedia air untuk bersuci.
“Tayamum bukan saja pengganti wudhu untuk shalat, tapi juga pengganti mandi wajib manakala tidak ada air. Sedangkan shalat fardhu merupakan kewajiban,” ujar ulama alumnus Universitas Al Azhar Kairo, Mesir saat tausiah Masjid Al Falah Komplek Bumi Pemurus Permai, Kelurahan Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Ulama Kalsel ingatkan umat jangan anggap enteng korupsi
Pendiri sekaligus pengasuh salah satu pondok dan madrasah di Kelurahan Pemurus Dalam tersebut menegaskan, tayamum bisa menjadi wajib tergantung situasi dan kondisi.
Sebagai contoh, seseorang yang baru selesai melakukan hubungan suami istri diwajibkan mandi junub, namun apabila saat itu tidak tersedia air, maka tayamum menjadi kewajiban, terlebih jika sudah masuk waktu shalat fardhu.
Ia juga mencontohkan keadaan bagi seorang Muslim yang sedang dalam perjalanan jauh dan waktu shalat telah tiba, sementara pengemudi tidak memungkinkan untuk berhenti.
“Dalam kondisi seperti itu, lakukan tayamum dan shalat. Nanti jika sudah sampai tujuan, shalatnya dapat diulang (qadha). Sebab kita tidak tahu umur, bisa saja dalam perjalanan ajal menjemput. Setidaknya ia sudah menunaikan kewajiban shalat,” ujarnya.
Ustadz Aspani menambahkan, tayamum juga berlaku bagi mereka yang mengalami gangguan kesehatan atau setelah operasi yang dilarang bersentuhan dengan air.
Baca juga: Ustaz Aspani sebut bertanya sebagai obat kebodohan
“Seseorang yang habis operasi dan tidak boleh kena air selama masa penyembuhan, wajib tayamum. Karena shalat fardhu tetap kewajiban,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua tayamum atau wudhu yang sah berarti halal secara hukum.
“Ada tayamum atau wudhu yang sah tapi hukumnya haram, seperti menggunakan debu atau air milik orang lain tanpa izin,” katanya menekankan.
Menurut Ustadz Aspani, banyak hal yang perlu diperhatikan agar tayamum dianggap sah dan sesuai tuntunan syariat.
“Karena itu jangan menganggap enteng atau sepele tentang tayamum,” tutur Ustad Aspani.
Baca juga: Ulama Kalsel: Kaum Muslim harus pahami pengertian Allah agar tidak syirik
