“Saya yakin 99 persen dari mereka mampu membantu saya membangun Provinsi Kalimantan Selatan menjadi lebih baik,” tegas Muhidin di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Sekda Kalsel: MTQMN simbol perkuat nilai Al Quran bagi generasi muda
Muhidin juga menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 22 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, mutasi atau rotasi pejabat administrator dan pengawas pada prinsipnya hanya dapat dilakukan setelah menduduki jabatan selama dua tahun.
Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan apabila hasil evaluasi kinerja triwulan melalui aplikasi E-Dialog Kinerja menunjukkan capaian yang sangat baik, atau sebaliknya, kurang dan memerlukan perbaikan.
“Artinya, penilaian kinerja menjadi dasar objektif dalam setiap keputusan rotasi maupun promosi jabatan. Saya minta kepada Bapak Sekda untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja mereka selama enam bulan ke depan,” ujar Muhidin.
Ia menyatakan Pemprov Kalsel ingin memastikan bahwa setiap keputusan terkait mutasi, promosi, maupun rotasi jabatan benar-benar didasarkan pada kinerja, bukan kepentingan pribadi atau politik.
“Dengan sistem penilaian kinerja yang objektif dan budaya kerja yang profesional, kita dapat membangun pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi hasil,” pungkasnya.
Baca juga: Dinsos Kalsel tetap siaga karhutla usai cabut status siaga darurat
Adapun sejumlah pejabat eselon II yang bergeser posisi antara lain, Mursyidah Aminy dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalsel kini menduduki Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dan Among Wibowo dari Direktur RSUD dr. Moch. Ansari Saleh kini menjabat Direktur RSUD Ulin Banjarmasin.
Faried Fakhmansyah dari Kadis PMD kini sebagai Kepala Badan Pengembangan SDM dan Fatkhan dari Kepala Biro Kesra saat ini menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Sedangkan, pejabat dari Kabupaten Kota yang diangkat Gubernur Muhidin sebagai Pejabat Pimpinan Tinggal Pratama di lingkungan Pemprov Kalsel, antara lain Iwan Fitriady sebelumnya Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi Pemko Banjarmasin kini Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Kalsel, lalu Iwan Ristianto yang sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin saat ini menjadi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selanjutnya, Tabiun Huda yang sebelumnya Kadis Kesehatan Kota Banjarmasin kini Direktur RSUD Moch.Ansari Saleh, Rahmat Prapto Udoyo yang sebelumnya Kadis lingkungan Hidup Pemkab Tanah Bumbu, kini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kalsel, Alfian Yusuf yang sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin, kini Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan pada RSUD Ulin Banjarmasin.
Febriadin Hapiz sebelumnya Staf Ahli Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Tabalong, kini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kalsel, Suprapti Tri Astuti sebelumnya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru sekarang menjadi Kepala Bappeda Pemprov Kalsel.
Baca juga: DPKP Kalsel dorong kelembagaan petani jadi korporasi agribisnis
