Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan H Rusdiansyah mengatakan, pihaknya atau pemerintah provinsi (pemprov) setempat belum bisa memungut retribusi terminal induk Banjarmasin.
"Sejak penyerahan kewenangan pengelolaan terminal induk Banjarmasin dengan tipe B dari pemerintah kota (pemkot) setempat kepada Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai saat ini belum bisa memungut retribusinya," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.
"Kita baru bisa memungut retribusi terminal induk Banjarmasin itu bila sudah ada peraturan daerah yang menjadi payung hukumnya, tuturnya di sela-sela mau rapat bersama Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang membidangi perhubungan.
Oleh karenanya, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Banjarmasin tersebut berharap, segera terbit Perda Kalsel sebagai payung hukum agar bisa memungut retribusi terminal induk di Jalan A Yani km6 itu.
"Pasalnya Perda tentang Retribusi Terminal Induk Banjarmasin yang berasal dari Pemkot setempat tidak berlaku lagi seiring penyerahan kewenangan pengelolaan terminal tipe B kepada pemprov," tuturnya menjawab Antara Kalsel.
Mengenai pemanfaatan lahan atau aset yang berada dalam kawasan terminal dengan kerja sama pihak ketiga, dia menyatakan, hal tersebut memungkinkan saja kalau ada aturannya dalam perda nanti.
"Kita berharap Perda tersebut jika memungkinkan tahun ini, tetapi paling lambat 2018, sehingga bisa memungut hasil dari keberadaan aset/barang milik daerah itu," demikian Rusdiansyah.
Penyerahan kewenangan.
pengelolaan terminal tipe B dari pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) kepada pemprov sebagai tindak lanjut Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota hanya ada lima terminal tipe B yaitu terminal induk Banjarmasin, serta terminal Batulicin, ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu/sekitar 260 kilometer timur Banjarmasin).
Kemudian terminal Amuntai, ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU/185 kilometer utara Banjarmasin), serta terminal Kotabaru, ibukota Kabupaten Kotabaru (sekitar 300 kilometer timur Banjarmasin).
Selain itu, terminal Tanjung/Mabu`un Kabupaten Tabalong (236 kilometer dari Banjarmasin) - kabupaten paling utara Kalsel yang berbatasan dengan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terminal Induk Banjarmasin Belum Bisa Dipungut Retribusinya
Jumat, 4 Agustus 2017 8:46 WIB
Sejak penyerahan kewenangan pengelolaan terminal induk Banjarmasin dengan tipe B dari pemerintah kota (pemkot) setempat kepada Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai saat ini belum bisa memungut retribusinya,