Kepala Subdit Pengawasan Teknis Minerba Kementerian ESDM Eko Gunarto di Tanjung, Rabu mengatakan perijinan ini lebih sederhana dibanding peraturan sebelumnya.
"Dalam Permen Nomor 34 tahun 2017 ini jumlah perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara hanya enam ijin, lebih sederhana dibanding sebelumnya," jelas Eko.
Enam ijin usaha bidang pertambangan minerba yang diatur dalam permen ini diantaranya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP Khusus eksplorasi, IUP operasi produksi dan Ijin Usaha Jasa Pertambangan.
Hal ini disampaikan Eko dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan Usaha dan Jasa Pertambangan yang diikuti 150 peserta dari PT Adaro Indonesia dan mitra kerjanya.
Pada kesempatan yang sama Eko juga memberikan penjelasan terkait Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) sesuai Permen ESDM nomor 38 tahun 2014.
"Perusahaan pertambangan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan termasuk memiliki Kepala Teknis Tambang dan Penanggung Jawab Operasional," jelas Eko.
Selain itu peserta bimtek juga mendapatkan penjelasan lebih rinci soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kepala Seksi Standarisasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM Horas Pasaribu.
Menurut Horas satu perusahaan pertambangan hanya punya satu Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau SKT.
"Tidak mungkin suatu perusahaan memiliki dua SKT yang berbeda dan SKT bisa diterbitkan oleh kementerian atau pemerintah provinsi tergantung wilayah operasinya," jelas Horas.